Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana adalah suatu bidang hukum yang membahas mengenai tindak pidana dan tuntutan hukum yang harus diterapkan pada pelaku tindak pidana. Hukum pidana memuat peraturan hukum tentang tindak pidana, pelaku tindak pidana, alat bukti, serta sanksi atau hukuman yang dikenakan pada pelaku tindak pidana.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk memberikan perlindungan pada masyarakat dari tindakan yang merugikan dan menjaga agar ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat tetap terjaga. Namun, hukum pidana juga harus memperhatikan hak asasi manusia dan kebebasan individu. Oleh karena itu, tuntutan hukum pidana harus dilakukan dengan proposional dan tidak berlebihan.
Hukum pidana terdiri dari dua jenis yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil adalah ketentuan hukum yang memuat perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan pada pelaku tindak pidana. Sedangkan, hukum pidana formil adalah ketentuan hukum yang mengatur mengenai prosedur pelaksanaan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan di pengadilan hingga eksekusi putusan.
Hukum pidana di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP mencantumkan peraturan mengenai jenis-jenis tindak pidana seperti pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, kejahatan narkoba, dan lain sebagainya. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP memiliki sanksi yang bervariasi, mulai dari pidana kurungan, hukuman denda, hingga pidana mati.
Selain itu, Indonesia juga memiliki UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (HAP) yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana dalam ranah formil. Dalam HAP terdapat prosedur dan aturan yang harus dijalankan oleh lembaga penegak hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan pelaku tindak pidana.
Di Indonesia, keputusan mengenai tuntutan hukum pidana diambil oleh pengadilan. Kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum hanya berperan sebagai penyelidik dan penuntut dalam kasus tindak pidana. Pengadilan di Indonesia terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari pengadilan negeri di tingkat pertama, pengadilan tinggi di tingkat banding, dan mahkamah agung di tingkat kasasi.
Dalam kasus pidana, setiap orang berhak atas pembelaan oleh seorang pengacara. Dalam proses persidangan, pengadilan wajib memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk membela diri dan memberikan keterangan, serta memberikan hak suara untuk kepentingan yang dianggapnya penting dalam persidangan.
Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, masih terdapat beberapa kasus yang kontroversial dan menuai kritikan dari masyarakat. Beberapa kasus tersebut antara lain kasus penyiksaan oleh aparat keamanan, pelaksanaan hukuman mati yang dikritik oleh beberapa negara, dan lambannya proses penyidikan dan penuntutan terhadap koruptor.
Namun, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia, mulai dari menghapus hukuman mati untuk beberapa jenis tindak pidana, memperkuat sistem penegakan hukum, hingga memberikan pelatihan dan pendidikan kepada aparat hukum untuk meningkatkan kualitas kerja penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Pencurian Kendaraan yang Terjadi di Dekat Tempat Tinggal
Tidak hanya di tempat-tempat ramai, kasus pencurian kendaraan juga sering terjadi di dekat tempat tinggal korban. Pada tahun 2018, sekelompok maling yang tidak diketahui berhasil mencuri sepeda motor milik korban di dekat rumah. Namun, kejadian tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan atau perampasan, melainkan sebuah pencurian tanpa paksaan. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan kepolisian.
Perampasan Kendaraan dengan Kepergok Warga
Sebuah perampasan kendaraan justru berhasil digagalkan oleh warga sekitar. Pada tahun 2019, sebuah mobil berhasil dirampas oleh sekelompok orang. Namun pada saat bersamaan, warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku. Meski sempat berhasil kabur, pelaku berhasil tertangkap oleh kepolisian yang turun tangan setelah mendapatkan laporan dari warga.
Kasus Hukum Pidana Terkait Narkoba
Narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya memang menjadi masalah serius di sekitar kita. Kasus penyalahgunaan narkoba tak hanya ditemukan di kalangan remaja atau orang dewasa, tapi juga di kalangan anak-anak. Kepolisian melakukan upaya untuk mengurangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini dengan meningkatkan pengawasan di sekitar kita. Berikut beberapa contoh kasus hukum pidana yang terkait narkoba:
Kisah Pak Tarno menjadi viral di media sosial Indonesia, karena ia dipenjara selama 15 tahun karena menjual narkoba. Tarno sebenarnya adalah seorang ayah dari 3 orang anak yang menghadapi masalah keuangan dan mencoba untuk mencari banyak uang. Awalnya ia mencoba menawarkan makanan yang dijualnya secara online. Namun, saat usahanya mengalami kegagalan, ia berpikir untuk mencari uang dengan cara lain, yaitu menjual narkoba.
Pada tahun 2020, Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama, diduga mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Ia kemudian ditangkap oleh polisi dan dinyatakan positif ketika mereka melakukan tes urine. Ridho Rhoma kemudian mengelak hal tersebut dan menyatakan bahwa ia tidak mengkonsumsi narkoba. Kepolisian Indonesia terus melakukan investigasi terkait kasus ini. Jika terbukti bersalah, Ridho Rhoma bisa diancam hukuman pidana yang cukup berat.
Roy Kiyoshi adalah selebriti Indonesia yang terkenal karena kemampuannya sebagai paranormal. Namun, pada tahun 2020, ia terlibat kasus narkoba setelah polisi menemukan sabu-sabu di apartemennya. Roy Kiyoshi sendiri membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Namun, ia tetap dituntut oleh kepolisian dan akan diadili.
Pada tahun 2016, Raffi Ahmad, seorang artis dan presenter ternama di Indonesia, terlibat kasus narkoba. Ia diduga membeli narkoba jenis sabu-sabu dari seorang kurir. Kasus ini menjadi sangat heboh dan menghebohkan masyarakat Indonesia karena Raffi Ahmad adalah seorang selebriti ternama. Ia akhirnya dinyatakan bersalah dan dihukum dengan uang jaminan sebesar 1 miliar rupiah serta wajib menjalani rehabilitasi.
5. Kasus Tukang Parkir
Pada bulan Juli 2020, seorang tukang parkir di Jalan Riau, Jakarta, ditangkap oleh polisi karena ditemukan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram dan 12 butir obat psikotropika tanpa resep dokter. Tukang parkir tersebut adalah laki-laki berusia 26 tahun yang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar kawasan Rajawali. Ia mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang pengedar narkoba di wilayah Cikarang. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
6. Kasus Anak Kecil di Cirebon
Pada tahun 2019, seorang bocah usia 5 tahun di Cirebon ditemukan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Saat itu, ibu bocah tersebut yang juga pengguna narkoba, tertidur di kamar sementara anaknya mengambil sabu-sabu yang ada di kantong celana dalam ibunya. Kasus ini sangat memprihatinkan karena anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya terpaksa terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sejak usia dini.
7. Kasus Penyalahgunaan Narkoba di SMA 70 Jakarta
Pada tahun 2020, sekitar 20 siswa dari SMA 70 Jakarta terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Kepolisian Indonesia melakukan operasi di dalam sekolah tersebut dan menemukan alat hisap narkoba, ganja, dan sabu-sabu. Kejadian ini sangat meresahkan orang tua dan guru karena anak-anak yang seharusnya berada di jalan yang benar malah terlibat dalam aktivitas negatif ini.
8. Kasus Pemuda di Ponorogo
Pada bulan Agustus 2020, seorang pemuda di Ponorogo ditangkap oleh polisi karena membawa narkoba jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang di dalam tasnya. Pemuda tersebut awalnya diperiksa setelah ia menabrak salah satu petugas keamanan dengan sepedanya. Setelah diperiksa lebih jauh, polisi menemukan narkoba di dalam tasnya.
9. Kasus Penganiayaan Atas Kasus Narkoba
Pada tahun 2019, seorang petugas kebersihan di Sarang Rimau, Medan, diserang oleh dua pengendara sepeda motor saat ia mengambil narkoba yang ditemukan dan disita di dekat kotak sampah. Dua pengendara tersebut kemudian memukuli petugas kebersihan tersebut hingga ia mengalami luka serius. Kejadian ini menunjukkan bagaimana pengaruh negatif narkoba bisa membuat seseorang membahayakan orang lain di sekitarnya.
10. Kasus Penyeludupan Narkoba
Pada tahun 2018, sekitar 150 kilogram narkoba jenis sabu-sabu disita oleh polisi Indonesia di sebuah rumah di Batam. Narkoba tersebut ditemukan di dalam mobil yang berada di dalam rumah tersebut. Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan terkait narkoba bisa sangat rumit dan melibatkan banyak orang, termasuk sindikat narkoba yang terorganisir dengan baik. Kepolisian Indonesia terus berusaha untuk memerangi kejahatan terkait narkoba agar bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.
Pencurian Mobil dengan Teknik ‘Malam Minggu’
Jika sebelumnya mencuri dengan bongkar kunci atau merusak kendaraan merupakan hal yang umum, kini pencuri sudah memiliki teknik yang berbeda. Pencuri menggunakan teknik “malam minggu”. Di mana di malam minggu kendaraan banyak diparkir di depan rumah, pelaku masuk dan mengeluarkan mobil atau motor tanpa merusak ataupun memecahkan kunci kendaraan.
Kasus Pencurian Sejumlah Kendaraan di Parkiran Mall
Polisi berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan di parkiran mall pada tahun 2019. Sindikat ini mengincar sepeda motor dan mobil yang diparkirkan di parkiran mall. Mereka memanfaatkan kurangnya pengamanan dan kamera pengawas, sehingga berhasil melakukan aksinya secara berulang-ulang. Sindikat pencurian ini berhasil dibekuk polisi setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan.
Perampasan dengan Senjata Api
Salah satu kasus perampasan yang cukup serius terjadi pada tahun 2019. Seorang pengusaha menjadi korban perampasan di jalan tol. Salah satu pelaku membawa senjata api, dan mengancam untuk membunuh korban jika tidak menyerahkan kendaraannya. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian setelah melarikan diri selama beberapa hari.
Kasus Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Antasari didakwa melakukan pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP pasal 340 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum Cirrus Sinaga mengatakan Antasari memiliki motif yang kuat untuk menghabisi nyawa Nasrudin.
Jaksa menilai, motif tersebut yakni kasus pelecehan seksual yang dilakukan Antasari kepada Rhani Juliani, istri Nasrudin.
Pelecehan seksual ini berawal saat Antasari bertemu Rhani di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan.
Dalam pengakuannya, Rhani mengatakan Antasari telah melakukan pelecehan seksual yang kemudian diketahui suaminya, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari, menurut jaksa, khawatir jika Nasrudin akan membeberkan kasus ini ke publik dan kemudian meminta bantuan pengusaha Sigid Haryo Wibisono dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar untuk menyelesaikan masalah ini.
Nasrudin ditembak setelah bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009.
Hingga kemudian, Nasrudin meninggal sekitar 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.
Kasus dengan Kekasih Nindy Ayunda
Nikita Mirzani berurusan dengan hukum lagi yang dilaporkan oleh kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra. Ia melaporkan Nyai atas kasus UU ITE dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan berawal dari unggahan Instagram Story Nikita yang berisi tentang dugaan adanya pemukulan.
Kasus ini telah bergulir selama beberapa bulan terakhir. Nikita bahkan sempat dijemput paksa di mal, beberapa kali melakukan wajib lapor, hingga sempat dicegat keluar negeri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya menahan Nikita Mirzani sejak Selasa (25/10) setelah berkas kasusnya dinyatakan lengkap.
Kasus Korupsi Wisma Atlet
Kasus Korupsi Wisma Atlet adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada saat pembangunan rumah susun atau asrama atlet pada Asian Games 2018. Proyek ini diduga melibatkan beberapa pihak, seperti pejabat pemerintah, pengembang dan juga kontraktor. Pihak yang terkait dalam kasus ini adalah Idrus Marham, mantan Menteri Sosial dalam kabinet Presiden Joko Widodo, yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.