Sampah Limbah B3 Apa Saja

This laboratory was built to meet the demands and challenges of waste and hazardous waste management problems in Indonesia. Apart from carrying out academic and research activities, in accordance with the Catur Dharma of Universitas Islam Indonesia, this laboratory also provides services to external parties in analytical services related to its competencies. This laboratory will be equipped with modern equipments, experienced analysts and technicians, supported by research staffs who specialized in the field of waste and hazardous waste management.

It is important to carry out analysis and characterization of solid/sludge and hazardous waste with multiple targets, namely: – Knowing the composition and initial characteristics of waste – Knowing the possibility of treatment and recycling potential – Knowing the handling treatment that should be carried out – Predicting the impact of waste and hazardous waste handling on humans and the environment

Apart from efforts to reduce waste before it is formed, in general waste handling includes:

These activities can have an impact on the waste itself as well as on humans and the surrounding environment. This requires laboratory analysis, such as:

Provision of Consulting Services

Apart from providing laboratory services, this laboratory also provides consulting services to answer various problems in handling solid and hazardous waste in a more comprehensive manner, with the support of reliable facilities and human resources. Consulting services can take the form of analysis of management alternatives and impacts:

Laboratory Equipments

Laboratory Equipments

Upaya untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih merupakan aspek penting yang tidak boleh diabaikan. Salah satu tantangan terbesar dalam industri kesehatan adalah pengelolaan limbah medis B3.

Mari memahami apa saja jenis-jenis limbah B3 beserta kode limbah yang sering kita temui di sekitar kita. Simak lengkapnya informasi dibawah ini untuk mengetahui limbah B3 secara lebih mendalam.

Definisi Limbah Medis B3

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015, limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Limbah medis B3 didefinisikan sebagai sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 mencakup limbah padat, limbah cair, maupun gas yang dihasilkan dari berbagai proses medis seperti klinik, laboratorium, rumah sakit, maupun fasilitas kesehatan lainnya.

Contoh dari limbah B3 medis yaitu masker bekas, perban bekas, sarung tangan bekas, plastik bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, obat reject atau obat kadaluarsa, cotton bud swab, APD bekas, hingga sisa makanan pasien dan lainnya.

Apa itu Limbah B3 & Non B3? apa saja sih karateristiknya? lalu apakah bahaya untuk lingkungan serta mahluk hidup?

- Banyak yang mengira sampah dan limbah tidak berbeda karena sama-sama kotor. Jangan salah, sampah dan limbah berbeda jauh, dengan tahu maknanya diharapkan orang bisa lebih paham mengelola sampah atau limbah.

Ketika menemukan sampah atau limbah, kesulitan pertama yang terjadi adalah susahnya membedakan sampah atau limbah khususnya di kalangan industri. Belum lagi masalah limbah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Khusus limbah B3 terdapat peraturan perundangan yang mengaturnya lebih spesifik. Sedangkan mengenai sampah baru-baru ini terdapat peraturan perundangan yang mengikat, setelah sekian lama tidak ada sistem pengelolaan sampah yang semakin menumpuk di seluruh area negara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada kenyataannya sampah dikenal di lingkungan rumah tangga, sedangkan limbah dikenal di lingkungan industri. Memang anggapan ini benar sesuai dengan pengertian harafiah berdasarkan peraturan perundangan lingkungan.

Dilansir dari Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang sampah dan limbah dapat dibedakan sebagai berikut:

"Dengan adanya pengertian tersebut maka kita dapat dengan mudah melakukan identifikasi antara sampah dan limbah, ke depannya kita dapat lebih memahami dan melakukan pemilahan sampah dan limbah dengan baik dan benar," bunyi siaran pers Family Environmental Edutainment, Jumat (23/7/2010).

Intinya baik sampah atau limbah harus dapat dikelola dengan baik dan benar sehingga meminimalisasi adanya sampah dan limbah di area TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Maka buatlah sampah menjadi suatu yang berharga. Jangan hanya berpikir sampah menjadi kotoran yang tidak berarti, bahan cemoohan, bahan tontonan atau bahkan menjadi bahan komplain.

Acara Family Environmental Edutainment yang diselenggarakan di Bumi Perkemahan Cibubur 23 Juli 2010, pukul 09.00 - 16.00 WIB akan mengajak masyarakat mengikuti pelatihan dan workshop kompos, kreasi barang bekas, kalkulator jejak karbon, pembutan lubang resapan biopori, merancang rumah sehat ramah lingkungan, daur ulang kertas dan lainnya.

Limbah B3 adalah akronim dari Bahan Beracun dan Berbahaya yang menurut PP no. 101 tahun 2014, definisinya adalah sisa usaha atau kegiatan yang mengandung zat atau komponen yang secara langsung maupun tidak dapat mencemarkan, merusak, atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Limbah B3 sering juga disebut mengandung zat atau bahan anorganik berbahaya yang bersifat teratogenik. Teratogenik itu sendiri dilansir dari Wikipedia adalah sebuah bahan berbahaya yang dapat membuat perkembangan menjadi tidak normal. Seperti misalnya dalam medis, perkembangan dari sel selama masa kehamilan yang dapat merusak embrio.

Limbah B3 seringkali kita temui di kehidupan kita sehari-hari, namun karena ketidaktahuan, tanpa sadar kita memperlakukan jenis limbah ini sama seperti kita memperlakukan sampah biasa. Padahal, konsekuensi jangka panjangnya terhadap lingkungan dan kesehatan kita sangat berbahaya.

Berikut adalah enam jenis limbah B3 yang paling umum kita jumpai di keseharian kita, namun sering kita abaikan penanganannya.

Selain enam jenis limbah yang dibahas di atas, ada 90 lebih klasifikasi jenis jenis limbah B3 sesuai dengan PP No.101 Tahun 2014 yang pembagian berdasarkan industri penghasilnya dapat dilihat di panduan lengkap jenis-jenis limbah ini.

Setelah anda mengetahui jenis-jenis limbah B3 dan bahaya yang diakibatkan oleh penanganan yang salah, mari kita mulai menanganinya dengan benar.

Penanganan yang benar dapat dimulai dengan memisahkan limbah B3 dari jenis-jenis sampah lainnya, dan menempatkannya dalam wadah khusus yang terpisah. Untuk pengelolaan selanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan solusi dari PT Arah Environmental Indonesia yang menawarkan layanan pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial.

Klik link ini untuk informasi lebih lanjut tentang bagaimana kami mengelola limbah B3.

Masih belum yakin anda termasuk penghasil limbah yang mana? Silahkan berkonsultasi dengan menghubungi kami di https://arahenvironmental.com/kontak/

Jenis-Jenis Limbah Medis B3

Mengetahui apa saja jenis-jenis limbah medis B3 menjadi langkah awal yang penting dalam upaya pengelolaan limbah yang bertanggung jawab. Berikut adalah jenis-jenis limbah medis menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015:

Setelah mengetahui definisi dan jenis-jenisnya, penting bagi kita semua untuk tahu apa itu kode limbah B3. Kode limbah B3 merupakan sistem penomoran yang dipakai untuk mengidentifikasi limbah kategori medis yang termasuk ke dalam kategori B3.

Kode limbah inilah yang memudahkan proses identifikasi, pemilahan, dan pengelolaan limbah sesuai dengan karakteristik dan risikonya. Berikut adalah contoh kode limbah B3 kategori medis:

Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan pemahaman yang mendalam mengenai limbah B3 beserta contoh kode-kodenya. Sehingga akan memudahkan dalam upaya pengelolaan limbah B3.

Semoga informasi mengenai limbah medis B3 ini dapat menambah wawasan anda terkait jenis-jenis limbah B3 dalam ranah medis. Jika anda berminat untuk mengoptimalkan kinerja dan efisiensi dalam pengelolaan klinik, pertimbangkan untuk menggunakan eClinic.

Merupakan solusi terbaik untuk manajemen pasien berbasis web yang memudahkan proses pendaftaran, pemeriksaan, pembuatan laporasional pasien, dan masih banyak lagi. Jangan ragu untuk mencoba eClinic hari ini untuk meningkatkan kinerja klinik Anda!

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak Pandemi Covid-19, limbah medis meningkat signifikan kurang lebih 30 persen sampai 50 persen. Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), sampai 15 Oktober 2020, Indonesia telah menyumbangkan 1.662,75 ton limbah Covid-19. Semenjak Covid-19 melanda Indonesia, Kemenkes membuat pedoman mengenai limbah medis.

Berdasarkan Kemenkes RI, Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang sudah tidak digunakan kembali yang memiliki potensi kena kontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius atau kontak dengan pasien dan/atau petugas di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang menangani pasien Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Limbah B3 Medis Padat ini meliputi masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri (APD) bekas, sisa makanan pasien dan lain-lain, berasal dari kegiatan pelayanan di UGD, ruang isolasi, ruang ICU, ruang perawatan, dan ruang pelayanan lainnya.

Selain limbah padat, Kemenkes juga mengklasifikasikan air limbah kasus Covid-19 sebagai limbah. Air buangan yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 sangat memiliki kemungkinan untuk mengandung mikroorganisme seperti virus, bahan kimia beracun, darah dan cairan tubuh lain, alat makanan dan minum cucian linen, serta hal lain yang dapat membahayakan kesehatan. Limbah air ini selama berasal dari kegiatan pasien isolasi Covid-19, ruang perawatan, ruang pemeriksaan, ruang laboratorium, ruang pencucian alat dan linen.

Walaupun masker termasuk dalam Limbah B3 infeksius, namun jika digunakan oleh masyarakat pada umumnya, masker tidak termasuk limbah medis. Hal ini disebabkan karena sampah ini tidak dihasilkan dari pelayanan kesehatan atau pasien di fasyankes. Oleh karena itu, masker dimasukan ke dalam limbah domestik yang dihasilkan kegiatan kerumahtanggan. Selain masker, juga terdapat sarung tangan bekas, tisu/kain yang mengandung cairan hidung dan mulut. Namun, limbah ini harus tetap diperlakukan seperti Limbah B3 infeksius.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono bersama Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin...