Situs Slot Emak Gila

Kronologi Youtuber "Emak Gila" Ditangkap

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas promosi judi online di media sosial.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak mempromosikan praktik judi online tersebut.

Anggoro menyebut keuntungan Youtuber "Emak Gila" dari mempromosikan judi online cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah.

"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," ungkap Anggoro, Jumat (18/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Demi Judi Online, 2 Pria Nekat Curi Motor!

Anggoro mengatakan, IL berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk mempromosikan enam situs judi online. Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel, dan sepeda motor gede.

Sebagai informasi, IL alias Emak Gila merupakan seorang Content Creator yang kerap membagikan konten di YouTube di akun Emak yang kini sudah memiliki 1,4 juta lebih subscriber.

Dalam beberapa konten video di YouTube, IL kerap berpenampilan seperti ibu-ibu dengan memakai daster dan keurudung.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Polda Jawa Barat kembali mengamankan seorang konten kreator yang kedapatan mempromosikan situs judi online. Pelaku merupakan seorang pria berinisial II yang memiliki channel YouTube dengan sebutan 'Emak Gila'.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, YouTuber Emak Gila diamankan di daerah Sukasari, Kota Bandung pada 31 Juli 2023. Dari hasil penyelidikan, dia kedapatan mempromosikan situs judi online di 2 channel YouTube Emak002 dan Kehidupan Emak.

"Penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web," katanya di Mapolda Jabar, Jumat (18/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada penyidik, pemilik akun YouTube Emak Gila mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Januari-Juli 2023. Selama menerima endorse, Emak Gila telah meraup keuntungan sebesar Rp 395 juta.

"Tersangka mengakui ditawari pemilik situs judi online sebanyak 6 situs. Yang bersangkutan adalah YouTuber," ucapnya.

Berdasarkan penelusuran detikJabar, pemilik akun YouTube Emak Gila itu memiliki 2 channel dengan jumlah subscriber mencapai 1,47 juta dan 1,44 juta. Anggoro pun memastikan penyidik akan terus mendalami pihak yang terlibat, termasuk pemilik situs judi yang menawarkan endorsment ke Emak Gila.

"Kita akan lakukan penyelidikan terus dan kepada masyarakat jangan asal lagi yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman selama 6 tahun kurungan penjara.

KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang Youtuber berinsial IL atau akrab dikenal "Emak Gila", di Kota Bandung, Jawa Barat, karena mempromosikan judi online.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, IL ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 31 Juli 2023 terkait dugaan aktivitas promosi judi online di media sosial.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap Youtuber di Bandung karena Promosikan Judi Online

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua akun medsos, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak mempromosikan praktik judi online tersebut.

Baca juga: YouTuber Asal Spanyol Bunuh dan Mutilasi Temannya di Thailand, Apa Penyebabnya?

Penyidik kemudian menangkap pemilik akun berinisial IL di Jalan Sukasari, Kota Bandung, pada 31 Juli.

"Bahwa yang bersangkutan mempromosikan judi online sejak Januari hingga Juli. Keuntungan secara bertahap dari Rp 15 juta, Rp 50 juta. Total keuntungan Rp 395 juta," katanya.

Anggoro mengatakan, IL berkomunikasi dengan pihak tertentu untuk mempromosikan enam situs judi online.

Dari hasil promosi itu, IL membeli laptop, ponsel, dan sepeda motor gede.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Penulis Agie Permadi | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Seorang konten kreator yang terkenal melalui channel YouTube ‘Emak Gila’ ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat setelah terbukti melakukan promosi situs judi online di dua kanal YouTube-nya, yaitu Emak002 dan Kehidupan Emak.

Ia ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Sukasari, Kota Bandung. AKBP Anggoro Wicaksono, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan aktivitas promosi judi online yang dilakukannya di media sosial.

Lantas, siapakah YouTuber ‘Emak Gila’ yang ditangkap terkait dengan judi online tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Emak Gila merupakan channel YouTube bertemakan otomotif. Secara umum, kontennya sendiri tidak banyak membahas tentang motor, melainkan berisikan hal-hal gila atau ekstrem seperti mengendarai motor balap.

Baca Juga: Tak Sampai Sebulan, Kominfo Blokir 42.622 Konten Judi Online

Emak Gila ini tampil dengan hijab di YouTube dan pernah membakar sepeda motor. Meskipun dinamakan “Emak Gila” yang mana sebutan tersebut ditujukan untuk seorang wanita, nyatanya sosok asli dari Emak Gila tersebut merupakan seorang laki-laki.

Dari membuat konten, Emak Gila diketahui bekerja sama dengan seorang yang bernama Sapna Paulina atau biasa dipanggil dengan sebutan Ipong. Emak Gila mengelola lebih dari satu channel YouTube, yaitu Bandung Cornering Lovers dan Barudak Emak.

Penangkapan konten kreator itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada 31 Juli 2023 bahwa pelapor telah membuka media sosial. Lalu, ditemukan ada seseorang yang melakukan endorse judi online di enam alamat web.

Para penyidik pun dengan segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan kini telah berhasil menangkap II di Jalan Sukasari, Kota Bandung.

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Emak Gila sudah mempromosikan situs judi online sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2023 selama enam bulan.

Baca Juga: Menelusuri Pemilik Judi Online Higgs Domino Island, Punya Kantor di Jakarta?

Dalam periode tersebut, ia diketahui telah menghasilkan keuntungan dengan total sebesar Rp 395 juta dari hasil promosi judi online yang dilakukannya.

Berdasarkan keterangan dari AKBP Anggoro Wicaksono, tim penyidik masih terus mendalami informasi terkait dengan bagaimana konten kreator itu bisa memulai promosi judi online tersebut.

Dari hasil penyelidikan para penyidik, beberapa situs judi online yang telah dipromosikan olehnya, antara lain yaitu happybet188, betwin188, beat 4d, pim 4d, moi4d, dan gambler pensiun.

Tak hanya itu, dalam proses penangkapan, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu berupa motor besar, laptop, dan ponsel.

Akibat dari tindakannya, YouTuber Emak Gila itu dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dimana, ancaman hukumannya yaitu penjara selama enam tahun.

Dari adanya kejadian ini, AKBP Anggoro Wicaksono memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati terhadap situs judi online dan juga promosi-promosinya.

Ia juga menegaskan agar tidak ada lagi individu yang terlibat dalam promosi judi online, terlebih untuk para konten kreator dan juga selebgram.

Untuk diketahui, sebelumnya juga ramai menjadi sorotan seorang YouTuber bernama Ferdian Paleka yang ditangkap oleh pihak kepolisian di kawasan Sukajadi, Kota Bandung pada bulan Mei 2023 terkait dengan promosi judi online. Dari kegiatan tersebut, diketahui Ferdian sempat meraup keuntungan sampai dengan Rp 600 juta.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

JAKARTA, KOMPAS.TV - Youtuber berinsial IL atau akrab dikenal sebagai "Emak Gila" ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di media sosial.

Youtuber "Emak Gila" ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar di Jalan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat pada 31 Juli 2023 lalu.

Akibat perbuatannya, Youtuber "Emak Gila" dijerat Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Judi Online Makin Marak, Menkominfo Budi Arie Pakai Solusi Ini..